(Fiqh) Shalat Istikharah

السَلام عَليكُم و رَحمَة الله و بركَاته
Bismillah wal hamdulillah, wasshalaatu wassalaamu ‘alaa rasulillah, wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa man saara ‘alaa nahjihi ilaa yaumil qiyamah, amma ba’du
Kehidupan adalah perjalanan yang akan terus berlalu, yang pernah kita lalui tak akan pernah kembali, dan ada saat kita terhenti langkah dalam keadaan yang sulit diantara dua pilihan, kita harus mengambil keputusan namun bimbang karena ada ratusan bahkan lebih darinya alasan untuk mengambil keputusan, namun Allah lah yang mengerti apa yang akan datang, maka perlu kita meminta petunjukNya yang diajarkan oleh baginda Nabi ﷺ untuk shalat istikharah
Berikut ini adalah tatacara shalat istikharah yang benar sesuai tuntunan Nabi ﷺ
Shalat Sunnah 2 Rakaat
Dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam al Bukhari rahimahullahu ta’ala dalam shahihnya dalam bab Tahajjud billayl nomor hadits 1162, bahwasanya shalat istikharah dilakukan dua rakaat selain shalat faridhah (wajib), dan dilakukan kapanpun baik pagi hari waktu dhuha, waktu dzuhur, waktu malam, sesuai kemudahan kita dalam menjalankannya
Adapun tatacara shalatnya sebagaimana shalat sunnah pada umumnya, diawali dengan takbiratul ihram, membaca doa iftitah kemudian surat al Fatihah hingga akhir ditutup dengan salam
Doa Istikharah
Doa Istikharah dilakukan setelah salam shalat sunnah istikharah tadi, dengan mengangkat kedua tangan, dengan penuh harap kita memanjatkan doa yang diajarkan nabi ﷺ dalam hadits yang sama,
اللهم إني أستخيرك بعلمك وأستقدرك بقدرتك وأسألك من فضلك العظيم، فإنك تعلم ولاا أعلم وتقدر ولا أقدر وأنت علام الغيوب، اللهم إن كنت تعلم أن هذا الأمر – ويسميه باسمه – خير لي في ديني ومعاشي وعاقبة أمري فيسره لي ثم بارك لي فيه، وإن كنت تعلم أنه شر لي، في ديني ومعاشي وعاقبة أمري فاصرفه عني واصرفني عنه وقدر لي الخير حيث كان ثم أرضني به
“Ya Allah sesungguhnya aku beristikharah (meminta yang terbaik) dengan ilmu Mu, dan takdir (yang baik) dengan kehendak Mu, aku memohon keagungan dan keutamaan Mu, karena sesungguhnya Engkau mengetahui sedangkan aku tidak mengetahui, dan Engkau menghendaki sedang aku tidak memiliki kuasa, Engkau mengetahui segala sesuatu yang ghaib
Ya Allah jikalau kau ketahui bahwa perkara ini (menyebutkan hajatnya seperti perjalanan ini, pernikahan ini, dan lain sebagainya) baik untuk agamaku, kehidupanku, akhir urusanku, maka mudahkanlah itu untukku, dan berkahilah aku padanya, namun jikalau kau ketahui bahwa perkara ini (menyebutkan hajatnya seperti perjalanan ini, pernikahan ini, dan lain sebagainya) buruk untuk agamaku, kehidupanku, akhir urusanku, maka palingkan itu dariku dan palingkan aku darinya kemudian takdirkanlah yang terbaik untukku darimanapun itu kemudian ridhailah aku”
Dibaca dengan penuh keyakinan, dan lakukanlah beberapakali hingga kita diberikan jalan dan kemudahan oleh Allah ﷻ untuk menjalankan pilihan terbaik dari Nya dan ketenangan hati didalamnya
washallallahu ‘alaa nabiyyina musthafa wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa man waalah
Akhukum fillah Thariq Aziz al Ahwadzy
05 Rabi’uts Tsani 1442H
di kota Bekasi
Referensi Terkait
Baca Juga :
Hukum Bertawassul Kepada Selain Allah
Komentar Terbaru