Syarah Hadits Arbain ke 9 (Kewajiban Sesuai Kemampuan)
Disarikan dari Syarah al Arba’in an Nawawiyah Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin
Bismillahi wal hamdulillah, wasshalaatu wassalamu ‘ala rasulillah, wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa man waalah, amma ba’du
Matan Hadits Kesembilan
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْرٍ رَضِيَ الله تَعَالَى عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ:
مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ؛ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلافُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ
Dari Abu Hurairah Abdurrahman bin Sakhr ad Dausy radhiyallahu ta’ala ‘anhu beliau berkata, bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda :
“Apa yang aku larang atas kalian maka jauhilah! dan Apa yang aku perintahkan kepada kalian maka lakukanlah semampu kalian!. Sesungguhnya yang membuat mayoritas ummat sebelum kalian binasa adalah banyaknya bertanya (hal yang tidak perlu) dan menyelisihi nabi-nabi (yang diutus kepada) mereka”
HR. Bukhari 7284 & Muslim 1337
Takhrij Hadits
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah dengan nama aslinya yang diperselisihkan para ahli ilmu, namun menurut riwayat yang lebih masyhur adalah Abdurrahman bin Sakhr ad Dausy sebagaimana yang disebutkan oleh Imam an Nawawi dalam haditsnya ini. Beliau diberi kunyah Abu Hurairah yang bermakna “Ayah kucing kecil” karena dahulu beliau memiliki kucing yang sangat dia sayangi dan kucingnya juga menyayanginya, maka karena kedekatannya itulah beliau diberi kunyah tersebut
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Kitab Shahihnya pada Kitab al I’tisham bil kitab was sunnah, bab : al Iqtidaa’ bisunan Rasulillah ﷺ nomor hadits 6777 (ini adalah yang saya dapatkan dari takhrij pensyarah) atau dalam bab: Maa yukroh min katsratissuaal wa takalluf maa laa ya’niih nomor hadits 7284 (ini adalah yang saya dapatkan dari hasil takhrij secara mandiri), dan ditakhrij oleh Imam Muslim dalam Kitab Shahihnya pada Kitab al Fadhaail, Bab : Tawqiiruhu ﷺ nomor hadits 1337 dan hadits ini adalah lafadz dari Imam Muslim.
Sekilas Profil Periwayat Hadits Arbain ke 9

Beliau adalah al Imam al Faqih al Mujtahid al Hafidz Sahabat Rasulullah ﷺ Abu Hurairah Abdurrahman bin Sakhr ad Dausy al Yamani Sayyidul Huffadz al Atsbaat
Beliau menghafal dari Rasulullah ﷺ ilmu yang sangat banyak yang berkah dan penuh kebaikan yang tidak tertandingi banyaknya, serta beliau menyampaikan juga ilmu dari Ubay, Abu Bakar, Umar, Usamah, Aisyah, al Fadhl, Bashroh bin Abi Bashroh serta dari Ka’ab al Ahbar. Juga banyak dari kalangan sahabat dan tabi’in yang mengambil hadits darinya, bahkan dikatakan ada sekitar 800 orang yang menjadi murid beliau, beliau adalah Sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits hingga berjumlah 5374 hadits dalam Kitab – Kitab Hadits yang mu’tabar
Baca Juga : Urgensi Tauhid Dalam Kehidupan
Beliau dikenal sebagai sosok yang bertubuh tinggi, berkulit putih, berjanggut merah dan bersikap lembut, beliau tinggal dan menyebarkan hadits di Damaskus
Beliau wafat di Kota Madinah pada Tahun 57 Hijriah di Wadi al Aqiiq (dalam riwayat lain disebutkan tahun 58 Hijriah) pada umurnya yang 78 Tahun, kemudian beliau dishalatkan al Walid bin ‘Utbah Amir Kota Madinah, Semoga Allah merahmati dan meridhai Abi Hurairah dan menjadikannya Penghuni Surga tertinggi disisiNya
Rujukan dari Kitab Siyar A’laam an Nubalaa’ 2/578
Syarah dan Faidah Hadits Hadits Arbain ke 9

Hadits ini dimulai dengan sabda Rasulullah ﷺ secara langsung (مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ) “Apa yang aku larang atas kalian maka jauhilah!”. Kata (النهي) dalam bahasa Arab berarti meminta untuk berhenti dalam bentuk perintah dari yang lebih tinggi (kedudukannya) kepada yang di bawahnya, sebagaimana Ahli Ushul Fiqh menjelaskan hal tersebut. Kalimat ini bentuknya Jumlah Syarthiyyah (ما) disini adalah Isim Syarth dan (نَهَيْتُكُمْ) adalah Fi’il Syarth serta (فَاجْتَنِبُوهُ) adalah Jawab Syarth yang bermakna (ابتعدوا عنه) Jauhilah!
Kalimat ini (وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ) juga bentuk Jumlah Syarthiyyah, fi’il Syarth-nya (أَمَرْتُكُمْ) dan Jawab Syarth-nya (فأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ) yang bermakna “Lakukanlah Sesuai apa yang kalian mampu!”.
Ada perbedaan diksi antara perintah untuk mengikuti apa yang Rasulullah ﷺ perintahkan dan perintah untuk meninggalkan apa yang Rasulullah ﷺ larang, yaitu adalah “Lakukanlah (perintahku) sesuai apa yang kalian mampu”. Hal ini senada dengan firman Allah ta’ala
فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ وَٱسْمَعُوا۟ وَأَطِيعُوا۟ وَأَنفِقُوا۟ خَيْرًۭا لِّأَنفُسِكُمْ ۗ وَمَن يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِۦ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ ١٦
- Kewajiban kita untuk menahan diri terhadap apa yang Rasulullah ﷺ haramkan, sebagaimana sabdanya (مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ).
- Hal yang dilarang meliputi sedikit dan banyaknya, sebagaimana kita dilarang melakukan riba. Riba yang sedikit maupun banyak tetaplah haram
- Menahan diri dari apa yang diharamkan, jauh lebih mudah dibandingkan melakukan seluruh perintah ketaatan
- Jika ada pernyataan yang menyangkal poin ke-3 dengan pertanyaan “Jika memang benar meninggalkan apa yang diharamkan lebih mudah, lantas bagaimana dengan hukum bolehnya mengkonsumsi apa yang diharamkan dalam keadaan darurat?”. Jawabannya adalah jika ada keadaan darurat maka status haramnya diangkat, sehingga bukan haram hukum asalnya. Sebagaimana qowaid fiqh menyebutkan (لا محرم مع الضرورة, ولا واجب مع العجز) “Tidaklah ada keharaman dikala darurat, dan tidaklah ada kewajiban dikala tidak mampu”. Maka larangan untuk meninggalkan apa yang diharamkan tidak berlaku saat keadaan darurat yang mengancam nyawa dan kehidupan seseorang secara langsung. Keadaan darurat yang disebut darurat adalah “jika tidak ada solusi atau jalan keluar kecuali hal yang haram tersebut dan dengan hal yang haram tersebut keadaan darurat bisa teratasi”. Adapun jika ada solusi lain selain hal yang diharamkan tersebut, maka tidak termasuk darurat, dan jika keadaan darurat tidak dapat teratasi dengannya maka hal yang haram tersebut tidaklah menjadi solusi yang dapat dikonsumsi atau dilakukan.
- Seorang manusia memiliki kemampuan dan kuasa sebagaimana Rasulullah ﷺ bersabda (فأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ) maka hal ini adalah bantahan terhadap orang yang meyakini bahwa semua hal yang terjadi dalam kehidupan manusia atas takdir mutlak dari Allah jalla wa ‘alaa tanpa ada peran manusia, mereka adalah penganut keyakinan Jabriyyah
- Seorang manusia jika tidak mampu melakukan kewajiban secara menyeluruh, maka hendaknya dia melakukannya semampunya dan tidaklah meninggalkannya. Seperti seseorang yang tidak mampu shalat berdiri, maka boleh baginya duduk, jika tidak mampu duduk maka boleh baginya berbaring, jika tidak mampu menggerakan tubuhnya dalam posisi berbaring maka boleh baginya menggunakan isyarat dari matanya, Allahu a’lam
- Tidaklah pantas seorang muslim jika mendapati sebuah perintah dari Rasulullah ﷺ untuk mempertanyakannya “Apakah ini wajib? atau sebatas Sunnah?” karena Rasulullah ﷺ bersabda (فأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ) sehingga tidaklah perlu diperjelas apakah wajib atau sunnahnya, kecuali dalam hal pembelajaran bukan untuk bermudah-mudahan.
- Banyak bertanya hal yang tidak perlu dalam agama adalah salah satu sebab kebinasaan seseorang, apalagi mempertanyakan hal ghaib yang memang tidak ada yang tahu jawaban pastinya kecuali Allah jalla wa ‘alaa. Namun jika bertanya dalam hal untuk mengetahui sebuah hukum dan kejelasannya, maka ini adalah hal yang terpuji, begitupun bertanya dalam hal yang sifatnya umum yang memang kita perlu tanyakan secara terperinci untuk mendapatkan manfaat, sebagaimana firman Allah jalla wa ‘alaaوَمَآ أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًۭا نُّوحِىٓ إِلَيْهِمْ ۚ فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ ٤٣
“Dan Kami tidak mengutus sebelum engkau (Muhammad), melainkan orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan1 jika kamu tidak mengetahui” Qs. an Nahl 43
- Ummat-ummat sebelum kita mereka binasa karena banyak bertanya (hal yang tidak penting) pada nabi mereka, dan banyak menyelisihi nabi-nabi mereka
- Peringatan keras bagi mereka yang menyelisihi para nabi, kewajiban seorang muslim adalah mentaati Nabi Muhammad ﷺ dan meyakini kenabiannya serta meyakini bahwa ia adalah seorang hamba dari hamba-hamba Allah yang dimuliakan dengan risalah, dan beliau adalah penutup para nabi dan rasul, Islam adalah agama yang diridhai di sisi Allah, dan tidak ada agama yang diterima di sisiNya selain Islam
Ringkasan kesimpulan Hadits Arbain ke 9
Hadits ini menunjukkan bahwasannya kita sebagai seorang muslim, sudah sepantasnya untuk taat kepada Rasulullah ﷺ dalam setiap hal yang diperintahkan maupun dilarang olehnya, tanpa menyelisihinya dalam hal keyakinan, amalan dan ketaatan. Karena sungguh awal mula kebinasaan setiap ummat adalah menyelisihi para nabi mereka.
Para pembaca yang Budiman, rahmat Allah ﷻ selalu menyertai anda, marilah kita Tulus dalam beribadah dan beriman serta mentaati Allah dan RasulNya dan memaksimalkan amal di sisa hidup kita serta tidak lupa untuk berbuat baik kepada sesama.
Washallallahu ‘ala nabiyyinaa Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi ajma’iin
Thariq Aziz al Ahwadzy
Abha, 25 Rajab 1446H / 25 Januari 2024
Daftar Pustaka Syarah Hadits Arbain ke 9
- al Qur’an al Karim
- Shahih Imam Bukhari 7284
- Shahih Imam Muslim 1337
- Sebagian Biografi Abu Hurairah (Bahasa Arab)
- Kitab Siyar A’laam an Nubalaa’ 2/578
- Shalih al Utsaimin, Muhammad (2016): Kitab Syarah Arbain Nawawiyah wa Tatimmah Khamsiin. Daarul Ghadil Jadiid hal.101 – 113.


Komentar