السلام عليكم و رحمة الله وبركاته
Bismillahi walhamdulillahi wasshalaatu wassalaamu ‘alaa Rasulillahi Muhammad bin Abdillah, wa ‘alaa aalihi washahbihi wa man saara ‘alaa nahjihi ilaa yaumil qiyaamah, amma ba’du
Orang yang hendak berkurban dilarang memotong rambutnya atau kukunya ketika sudah masuk bulan Dzulhijjah sampai dia menyembelih hewan qurbannya
Sebagian orang beranggapan bahwa yang dilarang adalah memotong rambut, kuku, dan kulit hewannya.
Ini adalah pemahaman yang salah. Maka tulisan ini semoga bisa menjadi sarana untuk saling menasehati di antara kaum muslimin. Yang benar bahwa hadits larangan memotong rambut dan kuku adalah untuk orang yang akan berqurban. Dengan bukti-bukti sebagai berikut :
LARANGAN BAGI YANG HENDAK BERKURBAN
Riwayat hadits yang lengkap menunjukkan bahwa yang dilarang itu memotong rambut dan kuku adalah orang yang akan berqurban, bukan hewannya, seperti hadits di bawah ini :
‘Amr bin Muslim bin ‘Ammaar berkata :
كُنَّا فِي الْحَمَّامِ قُبَيْلَ الْأَضْحَى، فَإِذَا أُنَاسٌ قَدِ اطَّلَوْا، فَقَالَ بَعْضُ مَنْ فِي الْحَمَّامِ: إِنَّ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيِّبِ يَكْرَهُ هَذَا وَيَنْهَى عَنْهُ، قَالَ: فَلَقِيتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيِّبِ، فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ، فَقَالَ: ابْنَ أَخِي، إِنَّ هَذَا حَدِيثٌ قَدْ نُسِيَ، حَدَّثَتْنِي أُمُّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَعِنْدَ أَحَدِكُمْ ذِبْحٌ يُرِيدُ أَنْ يَذْبَحَهُ، فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ”
“Kami berada di pemandian air panas sebelum adh-ha, sebagian orang menggunakan minyak (untuk menghilangkan rambut di sekitar kemaluan), maka sebagian orang yang berada di pemandian itu berkata, “Sesungguhnya Sa’id bin Musayyib (seorang ulama tabi’in) membencinya atau melarangnya. ‘Amr bin Muslim bin ‘Ammaar berkata: Maka aku menemui Sa’id bin Musayyib, dan aku menyebutkan hal itu kepadanya. Maka beliau berkata, “Wahai anak saudaraku, sesungguhnya hadits ini telah dilupakan (oleh banyak orang), Ummu Salamah bercerita kepadaku bahwa Rosulullah sholallahu ‘alaihi was sallam bersabda : “Jika sudah masuk sepuluh hari (bulan Dzulhijjah) dan seseorang dari kamu memiliki hewan yang akan dia sembelih, maka hendaklah dia menahan (yaitu tidak memotong) rambutnya dan kukunya”.
(HR. Muslim, no. 1977; Ibnu Hibban, no. 5918. Dishohihkan syaikh Al-Albani)
Oleh karena itu kita ketika membaca hadits harus lengkap agar tidak terjadi kesalahpahaman, Allahu a’lam
PENJELASAN HADITS LARANGAN BAGI YANG HENDAK BERKURBAN
Riwayat-riwayat hadits yang lain menunjukkan bahwa yang dilarang itu memotong rambut dan kuku orang yang akan berqurban, bukan hewannya. Seperti hadits di bawah ini :
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: «إِذَا دَخَلَ عَشْرُ ذِي الْحِجَّةِ فَلَا تَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِكَ وَلَا مِنْ أَظْفَارَكَ حَتَّى تُذْبَحَ أُضْحِيَّتُكَ»
Dari Ummu Salamah rodhiyallohu ‘anha, dia berkata:
“Jika sudah masuk sepuluh hari bulan Dzulhijjah, maka janganlah kamu memotong sya’ar (rambut)mu dan kuku-kukumu sampai kamu menyembelih hewan qurbanmu”
(HR. Al-Hakim, juz 4 hlm. 245, no. 7519)
Diantara bentuk baiknya keilmuan seorang muslim adalah dengan memahami sebuah hadits dan melihat hadits-hadits lain yang semakna, agar tidak salah memahami hadits Nabi ﷺ yang mulia
PENTINGNYA BAHASA ARAB DALAM MEMAHAMI DALIL
Orang yang mengerti bahasa Arab akan tahu bahwa yang dilarang itu memotong rambut dan kuku manusia. Karena pada sebagian hadits diriwayatkan :
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ، وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا”
Dari Ummu Salamah bahwa Nabi ﷺ bersabda:
“Jika sudah masuk sepuluh hari (bulan Dzulhijjah) dan seseorang dari kamu hendak menyembelih (qurban), maka janganlah dia menyentuh (yaitu memotong/mengambil) sya’ar (rambut)nya dan basyar (kulit)nya sedikitpun”.
(HR. Muslim, no. 1977-39)
‘Kulitnya’ di dalam hadits di atas adalah terjemah dari ‘basyar’ yang artinya kulit manusia, kulit hewan tidak disebut ‘basyar’ biasanya disebut ‘jild’
Kemudian kata ‘sya’ar (rambut)nya’ dan ‘basyar (kulit)nya’, kata ganti ‘nya’ adalah terjemah dari ‘hu’ ini marji’nya (tempat kembali) kata ganti itu adalah ‘ahadukum’ (seseorang dari kamu), bukan kembali kepada hewan, karena di dalam hadits tersebut tidak ada kata hewan
Sebagai seorang muslim, sepatutnya kita mempelajari bahasa arab, bahasa al qur’an bahasanya para nabi, agar bisa memahami hadits dengan bahasa arabnya, bukan dengan bahasa indonesianya
PENJELASAN PARA ULAMA TERKAIT HADITS LARANGAN BAGI YANG HENDAK BERKURBAN
Para ulama yang menjelaskan kandungan hadits di atas, sepanjang pengetahuan kami, tidak ada perselisihan bahwa kandungannya melarang orang yang akan berqurban memotong rambutnya atau kukunya. Walaupun mereka berbeda pendapat, apakah larangan itu sampai derajat haram atau makruh atau mubah? Dan pendapat yang kuat adalah haram, sebagaimana dijelaskan oleh imam Syaukani di dalam Nailul Authar dan para ulama lainnya.
Imam Nawawi rohimahulloh (wafat 676 H) berkata:
وَالْمُرَادُ بِالنَّهْيِ عَنْ أَخْذِ الظُّفُرِ والشعر النهى عن إزالة الظفر بقلم أوكسر أَوْ غَيْرِهِ وَالْمَنْعُ مِنْ إِزَالَةِ الشَّعْرِ بِحَلْقٍ أَوْ تَقْصِيرٍ أَوْ نَتْفٍ أَوْ إِحْرَاقٍ أَوْ أَخْذِهِ بِنَوْرَةٍ أَوْ غَيْرِ ذَلِكَ وَسَوَاءُ شَعْرُ الْإِبْطِ وَالشَّارِبِ وَالْعَانَةِ وَالرَّأْسِ وَغَيْرُ ذَلِكَ مِنْ شُعُورُ بَدَنِهِ
“Yang dimaksudkan dengan larangan mengambil kuku dan rambut adalah: menghilangkan kuku dengan menggunting, atau mematahkan, atau lainnya. Dan larangan menghilangkan rambut adalah dengan menggundul, atau menggunting, atau mencabut, atau membakar, atau menghilangkan dengan obat, atau lainnya. Sama saja apakah rambut ketiak, kumis, rambut kemaluan, kepala, dan lainnya dari rambut-rambut badannya”.
(Syarah Muslim karya imam Nawawi, 13/138)
Dari penjelasan dan pemaparan diatas, dapat diambil kesimpulan, bahwasanya yang dilarang memotong kuku dan rambut adalah shahibul qurban bukan hewan kurbannya, Allahu a’lam bisshawwab
Syukran Baarakallahu fiikum semoga bermanfaat
Silahkan di Share dan dapatkan kebaikan
Ditulis oleh al Ustadz Muslim Atsari hafidzhahullah di Kabupaten Sragen
Di muraja’ah dan ditulis ulang oleh Thariq Aziz al Ahwadzy di Kota Bekasi
19 Juli 2021 – 9 Dzulhijjah 1442H
Baca Juga :
Meraih Kemuliaan Dengan al Qur’an (Fadhail Amal)
Shalat Yang Disaksikan Malaikat – Keutamaan Shalat Jama’ah Subuh dan Ashar


Komentar