Hukum Jahr Shalat
Beranda / Fiqh / Hukum Jahr Saat Shalat Sendiri

Hukum Jahr Saat Shalat Sendiri

Reading Time: 2 minutes

Hukum Jahr Saat Shalat Sendiri

Disarikan dari Majmu’ Fatawaa wa maqaalaat Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu ta’ala


Bismillahi wal hamdulillah, wasshalaatu wassalamu ‘ala rasulillah, wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa man waalah, amma ba’du

Sebagaimana kita ketahui bahwasanya diantara shalat ada waktu kita perlu men- jahr kan bacaan seperti dua raka’at shalat shubuh, dua raka’at shalat maghrib dan ‘isya, dan shalat  qiyamul layl,  adapun selain itu maka bacaannya sirr (pelan) sebagaimana Rasulullah ﷺ melakukan hal tersebut, dan diikuti oleh para sahabatnya hingga para pengikutnya hingga akhir zaman kelak,

Namun yang menjadi pertanyaan bagaimana hukum shalat jahr bagi orang yang shalat sendiri, apakah harus di jahr pula atau tidak? Berikut penjelasan dari Syaikh Ibnu Baz rahimahullahu ta’ala.

Pertanyaan :

Apakah Allah Mentakdirkan Keburukan (Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin)

Dari abu Abdillah- Riyadh, apa hukum bacaan jahr (yang dikeraskan) saat shalat sendiri? Bolehkah di sirr (dipelankan) bacaannya?

Jawaban rahimahullahu ta’ala :

Menjahr (mengeraskan) bacaan ketika shalat jahriyah seperti shalat Fajr (shubuh), dua raka’at pertama shalat maghrib dan ‘isya hukumnya Sunnah untuk seorang imam maupun yang shalat sendirian (tidak berjama’ah-pen), barangsiapa yang merendahkan suaranya maka tak masalah, akan tetapi dia telah meninggalkan sunnah, dan jika seorang yang shalat sendiri menganggap bahwasanya dengan mengecilkan suara dalam shalat lebih khusyuk untuknya maka tidak mengapa, karena telah datang kabar bahwasannya beliau ﷺ terkadang menjahrkan (mengeraskan) atau mensirr (merendahkan suara) bacaan beliau sebagaimana yang disebutkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha akan kebiasaan tersebut.

Adapun seorang imam maka baginya Sunnah agar selalu menjahrkan bacaannya sebagai bentuk meneladani Nabi ﷺ, yang mana disana terdapat pula manfa’at untuk jama’ah agar mendengarkan kalaamullah (bacaan al Qur’an-pen) baik dalam shalat fardhu maupun sunnah, Allah pemilik taufiq dan hidayah.

Washallallahu ‘ala nabiyyinaa Muhammad wa ‘ala aalihi wa shahbihi ajma’iin

Hukum Mendengarkan Nasyid (Fatwa Syaikh Ibnu Baaz)

السلام عليكم و رحمة اللّٰه و بركاته

16 September 2019/17 Muharram 1441

Thariq Aziz al Ahwadzy

Ma’had Tahfiz Tarbiyah Insan Bekasi

Daftar Pustaka

Hukum Larangan Memotong Kuku dan Rambut Saat Hendak Berkurban

  1. Majalah ad Da’wah edisi 1563 tanggal 5 Jumadaa at Tsaaniyah 1417 Hijriah
  2. Majmu’ Fataawaa wa Maqoolaat syaikh Ibnu baaz 11/116
  3. Sumber gambar

di sadur dari laman resmi fatwa syaikh Ibnu Baaz rahimahullah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *