Hukum Menunda Jamaah SAat Makanan HAdir
Beranda / Fatawa / Udzur Shalat Berjama’ah – Hadirnya Makanan Termasuk Udzur Tidak Berjama’ah

Udzur Shalat Berjama’ah – Hadirnya Makanan Termasuk Udzur Tidak Berjama’ah

Reading Time: 2 minutes

السلام عليكم و رحمة الله وبركاته

Bismillahi walhamdulillahi wasshalaatu wassalaamu ‘alaa Rasulillahi Muhammad bin Abdillah, wa ‘alaa aalihi washahbihi wa man saara ‘alaa nahjihi ilaa yaumil qiyaamah, amma ba’du

[toc]

Diantara udzur shalat berjama’ah yang Allah berikan adalah saat makanan hadir dihadapan kita sedangkan kita menginginkannya, maka kita dianjurkan untuk menghabiskannya walaupun harus melewati shalat berjamaah di Masjid sebagaimana hadits-hadits berikut,

HADITS ‘AISYAH Radhiyallahu ‘anha :


عَنِ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ، قَالَ: كَانَ بَيْنَ عَائِشَةَ وَبَيْنَ بَعْضِ بَنِي أَخِيهَا شَيْءٌ، فَدَخَلَ عَلَيْهَا فَلَمَّا جَلَسَ جِيءَ بِالطَّعَامِ، فَقَامَ إِلَى الْمَسْجِدِ فَقَالَتْ لَهُ: اجْلِسْ غُدَرُ، فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: “لَا يُصَلِّي أَحَدُكُمْ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ، وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ”.

Apakah Allah Mentakdirkan Keburukan (Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin)

Dari Qosim bin Muhammad, dia berkata; Terjadi sesuatu antara ‘Aisyah dengan sebagian keponakannya. Dia menemui ‘Aisyah. Ketika dia telah duduk, makanan dihidangkan. Dia berdiri menuju masjid, maka Aisyah berkata; “Duduklah anak nakal, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda: “Janganlah seseorang dari kamu melakukan shalat ketika makanan telah dihidangkan, dan ketika terasa akan buang air kecil dan buang air besar.”

(HR. Muslim, no. 560; Abu Dawud, no. 89; Ahmad, no. 24166; Ibnu Hibban, no. 2074, dan ini lafazh Ibnu Hibban. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani)

HADITS ABU HURAIROH Radhiyallahu ‘anhu :


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَقُومَنَّ أَحَدُكُمْ إِلَى الصَّلَاةِ وَبِهِ أَذًى» يَعْنِي الْبَوْلَ وَالْغَائِط.

Dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda: “Janganlah seseorang dari kamu melakukan shalat ketika ada gangguan, yaitu ketika terasa akan buang air kecil dan buang air besar.”

(HR. Ahmad, no. 9697; Ibnu Majah, no. 618; Ibnu Hibban, no. 2072, dan ini lafazh Ahmad. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Hukum Mendengarkan Nasyid (Fatwa Syaikh Ibnu Baaz)

HADITS ABU HURAIROH Radhiyallahu ‘anhu :


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: “لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يُصَلِّيَ وَهُوَ حَقِنٌ حَتَّى يَتَخَفَّفَ”

Dari Abu Hurairah, dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassallam bersabda: “Tidak boleh bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan shalat dalam keadaan menahan buang air hingga dia meringankan dirinya (dengan buang air kecil atau buang air besar) terlebih dahulu”.

(HR. Abu Dawud, no. 91. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani)

FAIDAH YANG DIDAPATKAN :

Ada beberapa faedah yang bisa kita ambil dari hadits-hadits ini, antara lain:
1- Menghidangkan makanan untuk tamu termasuk amal sholih.
2- Menyampaikan ilmu di saat dibutuhkan. Seperti ‘Aisyah yang menyampaikan hadits di atas.
3- Mendahulukan makan makanan yang telah dihidangkan dari sholat jamaah, agar khusyu’ di dalam sholatnya.
4- Mendahulukan buang air kecil dan buang air besar dari sholat jamaah, agar khusyu’ di dalam sholatnya.
5- Tidak boleh menunda buang air kecil atau buang air besar yang sudah terasa, sebab itu adalah sesuatu yang mengganggu dan bisa menimbulkan penyakit.
6- Hukumnya haramnya melakukan shalat dalam keadaan menahan buang air kecil atau buang air besar.
7- Iman kepada Allah dan Hari Akhir berpengaruh terhadap perbuatan manusia.

Inilah sedikit penjelasan tentang hadits-hadits yang agung ini. Semoga Alloh selalu memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan menjauhi kemaksiatan. Dan selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju ridho dan sorga-Nya yang penuh kebaikan

Hukum Larangan Memotong Kuku dan Rambut Saat Hendak Berkurban


Ditulis oleh al Ustadz Abu Ismail Muslim Atsari

Sragen, Bakda Isya’ Rabu, 2-Dzuhijjah-1441 H / 22-Juli-2020 M


Baca Juga :

Hanya Satu Kali Khutbah Jum’at

Hukum Rayakan Tahun Baru

Hukum Bersedekah dengan Harta Riba

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *