HUKUM MENDENGARKAN NASYID
Diterjemahkan dari Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz -rahimahullah-
> PERTANYAAN :
Apa hukum mendengarkan rekaman nasyid (lagu) islami ?
> JAWABAN :
“Hukum mendengarkan nasyid sebenarnya diperselisihkan, namun jika nasyid tersebut bagus tiada didalamnya kecuali ajakan kepada kebaikan, mengingatkan hal yang baik, ketaatan kepada Allah dan RasulNya, dan atau mengajak kepada membela negara dari rencana buruk musuh serta mempersiapkan (moral) untuk mengusung musuh dan yang semisalnya, maka tidak mengapa.
Adapun jika pada nasyid-nasyid tersebut terdapat ajakan untuk bermaksiat kepada Allah, berbaurnya pria dan wanita (non-mahrom) atau hal yang bersifat ketelanjangan (sensualitas), atau kerusakan selainnya, maka tidak boleh mendengarkannya”
Majmu’ Fatawa wa Maqoolaat Mutanawwi’ah Lissyaikh Ibni Baaz (3/437)
Diterjemahkan oleh : Akhukum Fillah Thariq Aziz al Ahwadzy
Bekasi, 29 Desember 2021 / 24 Jumadal Ula 1443H
Perumahan Pondok Hijau Permai
Baca Juga :
Keselamatan Insan dengan Menjaga Lisan (Khutbah Jum’at 05)