Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Hukum Mendengarkan Nasyid (Fatwa Syaikh Ibnu Baaz)

Table of contents: [Hide] [Show]
Reading Time: < 1 minutes

HUKUM MENDENGARKAN NASYID

Diterjemahkan dari Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baaz -rahimahullah-


> PERTANYAAN : 

Apa hukum mendengarkan rekaman nasyid (lagu) islami ?

> JAWABAN :

“Hukum mendengarkan nasyid sebenarnya diperselisihkan, namun jika nasyid tersebut bagus tiada didalamnya kecuali ajakan kepada kebaikan, mengingatkan hal yang baik, ketaatan kepada Allah dan RasulNya, dan atau mengajak kepada membela negara dari rencana buruk musuh serta mempersiapkan (moral) untuk mengusung musuh dan yang semisalnya, maka tidak mengapa.

Adapun jika pada nasyid-nasyid tersebut terdapat ajakan untuk bermaksiat kepada Allah, berbaurnya pria dan wanita (non-mahrom) atau hal yang bersifat ketelanjangan (sensualitas), atau kerusakan selainnya, maka tidak boleh mendengarkannya”

Majmu’ Fatawa wa Maqoolaat Mutanawwi’ah Lissyaikh Ibni Baaz (3/437)


Diterjemahkan oleh : Akhukum Fillah Thariq Aziz al Ahwadzy

Bekasi, 29 Desember 2021 / 24 Jumadal Ula 1443H

Perumahan Pondok Hijau Permai


Baca Juga :

Keselamatan Insan dengan Menjaga Lisan (Khutbah Jum’at 05)

Muslim Rayakan Malam Tahun Baru

Terbukannya Pintu Kenikmatan

Share:

Ust. Thariq Aziz al Ahwadzy

Thariq Aziz al Ahwadzy, seorang penuntut ilmu yang menyukai dunia pendidikan dan dakwah islam yang kaaffah, saat ini masih menempuh pendidikan di King Khalid University, Abha, Arab Saudi jurusan Ushuluddin dan Dakwah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: