hukum makan dan minum sambil berdiri
Beranda / Fatawa / Hukum Makan dan Minum Berdiri

Hukum Makan dan Minum Berdiri

Reading Time: < 1 minute

السلَام عَليكم و رحمة الله و بركاته

Bismillah walhamdu lillah wasshalaatu wassalaamu ‘alaa rasulillah, wa ‘alaa aalihi, wa shahbihi wa man saara ‘alaa hadyihi wa tamassaka bisunnatihi ilaa yaumil qiyaamah, amma ba’du

Fatwa syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullahu ta’ala, terkait perkara ini

Ada beberapa hadits nabi yang mulia melarang makan dan minum sambil berdiri, akan tetapi ada juga beberapa hadits yang membolehkan seseorang makan dan minum sambil berdiri, apakah maksudnya kita tidak boleh makan dan minum sambil berdiri secara mutlak ?, atau kita harus makan dan minum dalam keadaan duduk saja? manakah yang lebih utama dari kedua hadits tersebut ?

Pertanyaan

Hadits-hadits dalam perkara ini shahih, telah diriwayatkan dari nabi ﷺ  bahwa beliau melarang makan dan minum berdiri namun juga diriwayatkan bahwa beliau makan dan minum berdiri, pada permasalahan ini luas kedua pendapat ini shahih. Segala puji bagi Allah, Hukum makan dan minum sambil berdiri lebih tepatnya makruh, namun jika seseorang butuh untuk makan dan minum berdiri maka tidak mengapa. Karena diriwayatkan dari nabi ﷺ  bahwa beliau minum sambil duduk dan terkadang berdiri, maka jika seseorang perlu makan dan minum sambil berdiri, maka tidak mengapa, namun duduk tetaplah lebih baik dan lebih utama, karena diriwayatkan baginda nabi ﷺ minum air zam-zam sambil berdiri, dan juga diriwayatkan tentangnya dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau makan dan minum dalam keadaan duduk dan juga berdiri, perkara ini luas, makan dan minum dalam keadaan duduk lebih baik dan lebih menenangkan, namun makan dan minum sambil berdiri juga tidak mengapa

Jawaban

Akhukum Fillah Thariq Aziz al Ahwadzy

Menjaga Ilmu dari Hal yang Menghinakannya – Ringkasan Syarah Ta’dzhimul Ilmi

18 Dzulhijjah 1441H

di Kota Bekasi

Baca Juga

Dalil Makan dan Minum Berdiri

Al Qur’an Pedoman Kehidupan

Melaksanakan Adab Ilmu – Ringkasan Syarah Ta’dzhimul Ilmi

Hukum Bersedekah Dengan Harta Riba

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *