Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Syarah Hadits Arbain ke 6 Halal dan Haram sudah Jelas

Reading Time: 7 minutes Halal yang sudah jelas yang tidak dipertanyakan lagi, bahkan tak terhitung lagi jumlahnya, Haram yang sudah jelas dan syubhat yang membahayakan

halal haram jelas
Reading Time: 7 minutes

Syarah Hadits Arbain ke 6 Halal dan Haram sudah Jelas

Disarikan dari Syarah al Arba’in an Nawawiyah Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin


Bismillahi wal hamdulillah, wasshalaatu wassalamu ‘ala rasulillah, wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa man waalah, amma ba’du

Matan Hadits Keenam

Halal dan Haram Sudah Jelas Perkaranya

عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: سَمِعْت رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم يَقُولُ: “إنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ، فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقْد اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ، أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ، أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ

Dari Abu Abdillah an Nu’man bin Basyir (semoga Allah meridhai keduanya, beliau berkata : Aku mendengar Rasulullah ﷺ  bersabda : “Sesungguhnya sesuatu yang halal jelas dan yang haram pun jelas, adapun perkara diantara keduanya adalah syubhat, banyak yang tidak mengetahui (hakikat) nya, maka barangsiapa yang menjaga diri dari syubhat sungguh dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya, dan barangsiapa yang melakukan syubhat maka telah terjerumus kepada keharaman seperti seorang pengembala yang mengembalakan hewannya di sekitar tanah larangan, hampir – hampir hewan ternaknya memasuki tanah larangan tersebut. Ketahuilah setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangannya Allah adalah apa yang diharamkanNya, dan ketahuilah didalam jasad terdapat segumpal daging, jika daging itu baik maka baiklah seluruh jasadnya, dan jika daging itu rusak maka rusaklah seluruh jasadnya ketahuilah (segumpal daging) itu adalah hati

HR. Bukhari dan Muslim

Takhrij Hadits


Sumber

Hadits ini diriwayatkan oleh imam Bukhari dalam kitab al Iman bab Fadhl man istabra’a li diinihi nomor hadits 52 dari jalur Abu nu’aim.

Diriwayatkan juga oleh imam Muslim dalam kitab al Musaaqooh bab akhdzul halaal wa tarkusyyubuhaat nomor hadits 1599 dari jalur Muhammad al Hamdani, dan ini adalah lafadz muslim

Serta diriwayatkan juga oleh Imam Abu Daud (3330 dan 3329) serta Imam Attirmidzi (1205) dan selainnya

Sekilas Profil Periwayat Hadits

Sumber

Nu’man bin Basyir bin Sa’ad bin Tsa’labah bin Jallas bin Zaid al Anshari al Khazraji radhiyallahu ‘anhu. Beliau tidak pernah merasakan masa jahiliyah, karena beliau adalah anak yang pertama kali lahir setelah 14 bulan hijrah nabi ﷺ dan para sahabatnya ke Madinah

Setelah dilahirkan, ibunya membawanya kehadapan Rasulullah ﷺ untuk ditahnik dan didoakan, kemudian Rasulullah ﷺ memberikan kabar gembira kepada ibunya, bahwa sang anak kelak akan hidup mulia dan mati dalam keadaan syahid serta menjadi penghuni surga

Beliau tumbuh besar dalam naungan islam, menjadi pribadi yang bijaksana dan baik perangainya, termasuk semangat dalam menuntut ilmu kepada Nabi ﷺ, dan meriwayatkan beberapa hadits dari beliau ﷺ, beliau menjadi gubernur di masa Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan menjadi tempat para tabi’in menimba ilmu yang jernih dari sumbernya

Diantara perkataan beliau yang terkenal

“Bukankah sekarang kalian puas makan dan minum sesukanya, sedangkan aku melihat nabi kalian makan hanya dengan sepotong kecil makanan untuk mengisi perutnya”

Beliau radhiyallahu ‘anhu meninggal dibunuh oleh Khalid bin Khaliy al Khalaa’i i karena beliau berbaiat kepada Abdullah bin Zubair di madinah setelah wafatnya Yazid bin Mu’awiyah

Radhiyallahu ‘anhu wa radhiya an’hu

Syarah dan Faidah Hadits

Sumber

عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: سَمِعْت رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم يَقُولُ

Dari Abu Abdillah an Nu’man bin Basyir (semoga Allah meridhai keduanya, beliau berkata : Aku mendengar Rasulullah ﷺ  bersabda :

Abu Abdullah Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan sebuah hadits, yang beliau dapatkan langsung dengan mendengar sabda Rasulullah ﷺ langsung dari lisan beliau, ini adalah cara periwayatan yang paling kuat dan paling dipercaya


إنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا أُمُورٌ مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ

“Sesungguhnya sesuatu yang halal jelas dan yang haram pun jelas, adapun perkara diantara keduanya adalah syubhat, banyak yang tidak mengetahui (hakikat) nya

Hadits ini menjelaskan bahwa inti hukum ada tiga,

Pertama Halal yang sudah jelas, kita mengetahui banyak hal yang Allah halalkan, bahkan tak terhitung lagi jumlahnya, kehalalan yang sudah jelas seperti buah-buahan, daging sapi, daging ayam, telur, berlari, tertawa dan masih banyak lagi segala hal dan perbuatan yang tidak perlu ditanyakan hukumnya, karena sudah jelas kehalalannya

Kedua Haram yang sudah jelas, kita sudah banyak diperingatkan akan keharaman suatu hal atau perbuatan, baik yang terdapat di al Qur’an maupun di al Hadits, seperti haramnya daging babi, minum khamar, membunuh, berzina dan lain sebagainya, yang tidak perlu ditanyakan lagi keharamannya

Ketiga Syubhat yang tidak jelas hukumnya bagi kebanyakan orang, namun Allah jadikan sebagian hambaNya memahami hal tersebut, mereka para ulama yang Allah berikan taufik dan hidayah untuk memahami hal tersebut secara benar. Karena ketidakjelasan hukum perkara ini, seharusnya kita sebagai muslim untuk menjauhi sejauh – jauhnya perkara syubuhat ini, karena kita bisa terjebak kepada keharaman yang berujung dosa yang membinasakan, wallahu waliyyuttaufiq

Faidah yang luar biasa, hikmah Allah dengan disebutkannya perkara syubhat disini, menjadikan kita sadar bahwa ilmu Diin (agama) ini amatlah luas, maka akan terlihat siapa diantara kita yang serius memperdalami ilmu agama dan yang sebatas mengetahui luarnya saja


فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقْد اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ

maka barangsiapa yang menjaga diri dari syubhat sungguh dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya

Menjadi sebuah keharusan, kita sebagai seorang muslim menjaga diri dari perkara syubhat, menjauhinya sama dengan kita menyelamatkan agama kita dari kesalahan (dosa dan keharaman), dan menyelamatkan kehormatan kita karena kita tidak melakukan perkara yang menjadi pertanyaan banyak orang akan kebenaran hal tersebut


وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ

dan barangsiapa yang melakukan syubhat maka telah terjerumus kepada keharaman

Dari hadits ini, kita bisa mengambil dua kesimpulan, pertama Syubhat itu haram dan yang kedua Syubhat itu bisa mengantarkan pada keharaman

Maka dari itu, sudah seyogya nya kita menjauhi perkara syubhat yang ada, jika terasa sulit, cobalah berkonsultasi dengan Alim ‘Ulama setempat atau yang bisa kita tanya terkait hal tersebut, karena obat dari ketidak tahuan adalah bertanya

Meski kita diminta untuk menjauhi perkara syubhat, yang tidak jelas hukumnya, namun kita juga diperingatkan agar tidak terjebak dalam was – was syaithan, karena kesamaran keduanya, namun was – was syaithan itu membahayakan, maka kita harus keluar dari was – was yang berlebihan.

Jika suatu perkara adalah syubhat yang diyakini syubhatnya (ketidakjelasan hukumnya), maka kita harus bertanya kepada Ahlinya, namun perkara was – was adalah keadaan dimana kita melakukan perbuatan yang benar namun takut jika itu adalah sebuah kesalahan atau takut jika apa yang kita lakukan menjadi rusak dan tidak sah, tanpa penyebab yang jelas, itulah was – was yang kita harus terlepas darinya


كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ

seperti seorang pengembala yang mengembalakan hewannya di sekitar tanah larangan, hampir – hampir hewan ternaknya memasuki tanah larangan tersebut.

Rasulullah ﷺ  membuat sebuah permisalan, tentang mereka yang terjerumus kepada syubhat, dari sini menjadi jelas, bahwa makna dari kalimat sebelumnya adalah Syubhat itu bisa mengantarkan kita kepada keharaman, sebagaimana pengembala yang akan kesulitan mengatur hewan ternaknya agar tidak memasuki tanah larangan (tanah yang sudah dipatok pemiliknya, tidak boleh menggunakannya selain pemilik) apalagi di tanah tersebut lebih subur dan lebih hijau dari sekitarnya, secara naluri hewan – hewan ternak akan lebih tertarik padanya, maka hewan – hewan tadi akan bersikeras untuk masuk ke tanah larangan tersebut, menjadikan si pengembala kesulitan mengkondisikan hewan gembalaannya, sebagaimana kita juga menjadi kesulitan untuk menjauhi yang haram jika kita terjerumus kepada syubhat, karena ketidakjelasan hukum tersebut atau konsekwensi yang hukumnya haram menjadi hasil dari perbuatan syubhat itu, Wallahul musta’aan


أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ

Ketahuilah setiap raja memiliki tanah larangan dan tanah larangannya Allah adalah apa yang diharamkanNya

Setiap raja memiliki batasan dan larangan untuk rakyatnya, dan Allah adalah raja diraja, Raja semesta Alam, ditanganNya setiap keputusan, dan padaNya setiap takdir dan ketentuan, Allah memiliki batasan dan larangan untuk hamba – hambaNya, itu adalah keharaman – keharaman yang Dia sampaikan di dalam kitabNya maupun melalui lisan rasulNya


أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ

dan ketahuilah didalam jasad terdapat segumpal daging, jika daging itu baik maka baiklah seluruh jasadnya, dan jika daging itu rusak maka rusaklah seluruh jasadnya ketahuilah (segumpal daging) itu adalah hati

Jasad dan Jiwa seseorang bergantung dari hatinya, jika hati itu baik dan bertakwa maka perbuatan dan kecintaan seseorang hanya pada yang baik dan mendekatkan dirinya kepada Allah, namun sebaliknya jika hati itu rusak dan jauh dari takwa, maka perbuatan seseorang tidak akan baik dan sungguh jauh dari Allah, maka tidak ada orang yang baik dan bertakwa namun berhati busuk, juga tidak ada seseorang yang jahat lagi jauh dari ketakwaan kecuali hatinya telah rusak. Meski ada disana orang yang terlihat baik namun berhati rusak, sungguh itulah kemunafikan dan ada orang yang berhati baik namun terlihat buruk dari segi perbuatan dan perkataan itu tanda bahwa hatinya masih perlu diperbaiki, karena hati yang suci dan bersih, akan mengguratkan keindahan dari diri pemiliknya

Jika ada orang yang suka mencuri, suka mencela, suka berzina dan berbagai perbuatan buruknya, namun tatkala dia dinasihati dia menangis, tatkala melihat orang kesusahan dia peduli dan berusaha membantu, maka sungguh itulah fitrah yang Allah tanamkan kepada manusia, hatinya masih ada secercah cahaya fitrah, yang seandainya dia membersihkan hati itu, dan menjadikan cahaya menyinari hatinya, maka sungguh setiap keburukan yang dia lakukan akan menjadi kebaikan karena dia akan menjauhi segala kealpaan dan dosa setelah hatinya bersih dan menyadari kesalahan tersebut

Allahumahdinaa ilaa shiraatikal mustaqiim

Allahu a’lam bisshawwab semoga Allah jadikan kita mukmin yang bisa menjalankan agama ini dengan sebenar – benarnya, serta kita bisa menjaga diri dari keharaman dan syubhat yang membinasakan, semoga kita bisa semakin banyak belajar tentang agama agar terjauh dari keduanya dan semakin dekat kepada Allah ‘azza wajalla Rabb semesta alam

Washallallahu ‘alaa nabiyyinaa musthafa wa ‘alaa aalihi wa man waalah


Akhukum fillah Thariq Aziz al Ahwadzy

8 Safar 1441H

di Kota Bekasi


Referensi Terkait :

Baca juga :

Syarah Hadits Arba’in (4) Memahami TakdirNya

Syarah Hadits Arbain ke (5) Penjelasan Apa Itu Bid’ah

Berlindung Dari Kemalasan dan Jiwa yang Lemah

Share:

Ust. Thariq Aziz al Ahwadzy

Thariq Aziz al Ahwadzy, seorang penuntut ilmu yang menyukai dunia pendidikan dan dakwah islam yang kaaffah, saat ini masih menempuh pendidikan di King Khalid University, Abha, Arab Saudi jurusan Ushuluddin dan Dakwah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *