السَّلامُ علَيكُم و رَحمَة اللّٰهِ و بَركَاتُه
Bismillahi wal hamdulillah wasshalaatu wassalaamu ‘alaa rasulillah Muhammad bin Abdillah wa ‘alaa aalihii wa shahbihi wa man tabi’ahu bi ihsan ila yaumil qiyamah, amma ba’du,
Tak dapat dipungkiri kita tak bisa terlepas dari transaksi finansial yang biasanya mengandung riba didalamnya, mungkin kita menerima harta riba dari hasil tabungan kita, dari hasil deposit kita ke sebuah bank atau lembaga keuangan lainnya, yang mana sebaiknya kita hindari hal-hal tersebut, namun ada beberapa keadaan kita tak dapat menghindari hal tersebut, seperti saat kita membuka rekening di bank konvensional karena syarat untuk menerima gaji dari sebuah perusahaan, atau membuka rekening Jamsostek untuk karyawan dan sebagainya yang mana ada riba disana. Riba tersebut jelas haramnya, tidak boleh kita manfaatkan, sebagaimana firman Allah ﷻ
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)
“Wahai orang-orang beriman bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkanlah apa yang tersisa dari riba jikalau kalian orang-orang beriman -278- Dan jika kalian tidak melakukannya (meninggalkan riba) maka umumkanlah perang dari Allah dan RasulNya namun jika kalian bertaubat maka untuk kalian uang modal kalian (uang tanpa riba) kalian tidak mendzalimi maupun terdzalimi -279-“ Qs. al Baqoroh 278-279
Karena haramnya harta riba, maka kita harus menghindarinya, dan tidak menggunakannya, lalu dikemanakan harta tersebut? apakah dibuang bersama struk atm ke tempat sampah? atau disedekahkan kepada yang membutuhkan? tapi bukankah kita tidak boleh bersedekah dengan harta yang haram? lalu bagaimana solusinya?
Ustadz Ammi Nur Ba’its Lc. Hafidzahullahu ta’ala pakar fiqih kontemporer negeri ini, ditanya “apakah boleh bersedekah dengan harta riba?”
Beliau Hafidzahullahu ta’ala menjawab :
“Tidak bisa disebut sebagai sedekah harta dari hasil riba tersebut, karena Rasulullah ﷺ bersabda
لَايَقبَل اللهُ صَلاةً بِغَيرِ طُهُورٍ وَلَا صَدَقَةً مِن غُلُولٍ
“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci (wudhu) dan tidak menerima shodaqoh dari harta yang haram” HR. Bukhari dan Muslim(1)
Ketika dia serahkan (harta riba tadi) ke orang lain, jangan anggap itu sedekah, karena Allah tidak menerima sedekah dari harta yang haram
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقبَلُ إِلَّا طَيِّباً
“Sesungguhnya Allah itu maha baik, tidak menerima kecuali sesuatu yang baik”(2)
Terus statusnya sebagai apa? Statusnya bukan sedekah melainkan membersihkan harta haram, ini bukan harta kita, bukan harta saya, maka harus kita serahkan ke orang lain, cuman ulama berbeda pendapat saat kita serahkan ke orang lain,
Pendapat pertama : Sebagai sedekah atas nama pemilik harta, karena memang itu bukan harta kita, maka kita niatkan untuk menyedekahkannya atas nama pemilik harta, anda punya rekening ada bunga disitu, kita ambil untuk faqir miskin, kita sedekahkan namun dengan niat untuk si pemilik harta itu bukan untuk kita, kita tawakkal kepada Allah semoga Allah antarkan pahalanya untuk pemilik harta entah siapapun pemiliknya Allah maha tahu, ini adalah pendapat Syaikh DR. Muhammad Ali Faydrus al Jazaairi hafidzahullahu ta’ala
Pendapat kedua : Karena ini uang haram maka tidak bisa menjadi sedekah, namun diniatkan sebagai takhallus minal haram (Berlepas diri dari hal yang haram) tidak harus di berikan di perkara yang bernilai ibadah, namun kemana saja, seperti pembangunan jalan, fasilitas umum dan sebagainya, ini adalah pendapat Jumhur Ulama
Jadi pembaca yang budiman semoga Allah rahmati kita semua, dari pemaparan beliau diatas, kita harus melepaskan diri dari riba dan apapun yang tersisa darinya, berikan ke orang lain atau kemana saja, namun jangan anggap itu sedekah kita kepada mereka, namun jadikanlah hal tersebut sebagai bentuk kita berlepas diri dari yang Haram dan menjaga diri kita dari api neraka.
Washallallahu ‘alaa nabiyyinaa muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi ajma’iin
Ma’had Tarbiyah Insan Bekasi
Kamis, 10 Oktober 2019M/ 11 Shafar 1441H
Abu Irfan Thariq Aziz al Ahwadzy
Footnote
1.) Beliau Hafidzahullah menyebutkan hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, namun setelah kami periksa, ternyata hadits tersebut diriwayatkan oleh Muslim saja dalam kitab shahihnya (1/140) nomor hadits 224 dan diriwayatkan oleh imam lain seperti Imam an Nasaa’i (1/87) nomor hadits 139 dengan derajat shahih, kemudian diriwayatkan pula oleh Imam Ibnu Majah (1/249) nomor hadits 273 dengan sanad shahih
2.) Diriwayatkan oleh Imam Muslim (3/85) nomor hadits 1015, dan Imam ad Darimi (3/1786) nomor hadits 2759 dengan derajat shahih untuk melihat syarah hadits ini silahkan baca artikel kami
Disarikan dari muhadharah beliau Ustadz Ammi Nur Baits Hafidzahullahu ta’ala


Komentar