Beranda / Fatawa / Hukum Shalat Jum’at Pada Hari Ied

Hukum Shalat Jum’at Pada Hari Ied

Reading Time: < 1 minute

السلَام عَليكم و رحمة الله و بركاته

Bismillah walhamdu lillah wasshalaatu wassalaamu ‘alaa rasulillah, wa ‘alaa aalihi, wa shahbihi wa man saara ‘alaa hadyihi wa tamassaka bisunnatihi ilaa yaumil qiyaamah, amma ba’du

Disarikan Dari Fatwa Syaikh Ibnu Baaz dari sebuah pertanyaan langsung

Apa hukum shalat jum’at jika bertepatan dengan hari i’ed ?, apakah harus didirikan (shalat Jum’at) oleh setiap muslim, ataukah hanya sebagian orang saja yang shalat jum’at, karena sebagian orang berpandangan, bahwa jika hari i’ed bertepatan dengan hari jum’at, maka tidak ada shalat jum’at padanya, jadi ?

Pertanyaan Kepada Syaikh Bin Baaz rahimahullahu ta’ala

Wajib Bagi Imam dan Khatib Jum’at mendirikan shalat jum’at dan mengimami siapapun yang shalat (Jum’at), karena nabi ﷺ dahulu mendirikan shalat jum’at pada hari i’ed, beliau juga shalat jum’at. Dan tidak masalah membaca surat al A’la dan al Gaasyiah pada shalat i’ed dan shalat jum’at.

Akan tetapi bagi mereka yang mengikuti shalat i’ed boleh bagi mereka tidak Shalat Jum’at, namun wajib mendirikan shalat dzuhur dirumah sendiri ataupun secara berjama’ah.

Jika ikut shalat jum’at maka lebih utama baginya

Allahu a’lam

Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah

Akhukum fillah Thariq Aziz al Ahwadzy

Apakah Allah Mentakdirkan Keburukan (Fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin)

Jum’at, 10 Dzulhijjah 1441H

Di Kota Bekasi

Hukum Mendengarkan Nasyid (Fatwa Syaikh Ibnu Baaz)

Baca Juga :

Sunnah di hari yang penuh berkah

Hukum Jahr dalam Shalat Sendiri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *