السلَام عَليكم و رحمة الله و بركاته
Bismillah walhamdu lillah wasshalaatu wassalaamu ‘alaa rasulillah, wa ‘alaa aalihi, wa shahbihi wa man saara ‘alaa hadyihi wa tamassaka bisunnatihi ilaa yaumil qiyaamah, amma ba’du
Disarikan Dari Fatwa Syaikh Ibnu Baaz dari sebuah pertanyaan langsung
Apa hukum shalat jum’at jika bertepatan dengan hari i’ed ?, apakah harus didirikan (shalat Jum’at) oleh setiap muslim, ataukah hanya sebagian orang saja yang shalat jum’at, karena sebagian orang berpandangan, bahwa jika hari i’ed bertepatan dengan hari jum’at, maka tidak ada shalat jum’at padanya, jadi ?
Pertanyaan Kepada Syaikh Bin Baaz rahimahullahu ta’ala
Wajib Bagi Imam dan Khatib Jum’at mendirikan shalat jum’at dan mengimami siapapun yang shalat (Jum’at), karena nabi ﷺ dahulu mendirikan shalat jum’at pada hari i’ed, beliau juga shalat jum’at. Dan tidak masalah membaca surat al A’la dan al Gaasyiah pada shalat i’ed dan shalat jum’at.
Akan tetapi bagi mereka yang mengikuti shalat i’ed boleh bagi mereka tidak Shalat Jum’at, namun wajib mendirikan shalat dzuhur dirumah sendiri ataupun secara berjama’ah.
Jika ikut shalat jum’at maka lebih utama baginya
Allahu a’lam
Jawaban Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz rahimahullah
Akhukum fillah Thariq Aziz al Ahwadzy
Jum’at, 10 Dzulhijjah 1441H
Di Kota Bekasi
Baca Juga :


Komentar